Jawaban Bagi Yang Berkata: Banyak Obat Dokter Berbahaya dan Haram
# Jawaban Bagi Yang Berkata: Banyak Obat Dokter Berbahaya dan Haram
Barusan menonton video yang (maaf) menjelek-jelekkan dokter dan obat dokter, yang memberikan ceramah terkesan seorang “ustadz”, serta membawa-bawa nama agama dan urusan aqidah
Hanya saja dia kurang paham fikhul waqi’nya mengenai obat dan ilmu kedokteran (semoga Allah memberikannya hidayah dan banyak kebaikan kepadanya)
Kami perlu jelaskan juga supaya tidak salah paham
1. Dia berkata:
“Ada obat dengan babi dan tulisan porchine, diresepkan”
Jawaban: “memang ada tetapi sangat terbatas sekali dan tidak semua atau bukan mayoritas obat. Bahkan itu adalah jalan terkahir dan sangat-super jarang, bisa dibilang sangat terpaksa (tentu ada kaidah darurat)”
Dia berkata:
“kalau makan babi, bagaimana shalatnya bisa diterima?”
Jawaban: tidak ada hubungan antara makan babi dengan tidak diterimanya shalat, bisa dicek syarat dan rukun sah shalat
Untuk lebih jelasnya ada kaidah fikhiyah:
ﺍﻷَﺣْﻜَﺎﻡُ ﺍﻟﻌِﻠْﻤِﻴَّﻪُ ﻭَ ﺍﻟْﻌَﻤَﻠِﻴَّﻪُ ﻻَ ﺗَﺘِﻢُّ ﺇِﻻَّ ﺑِﺄَﻣْﺮَﻳْﻦِ ﻭُﺟُﻮﺩُ ﺷُﺮُﻭﻃِﻬَﺎ ﻭَ ﺃَﺭْﻛَﺎﻧِﻬَﺎ ﻭَ ﺍﻧْﺘِﻔَﺎﺀُ ﻣَﻮَﺍﻧِﻌِﻬَﺎ
“Semua hukum ilmu dan amal tidak sempurna kecuali dengan dua perkara: terpenuhi syarat dan rukunnya, serta tidak ada penghalangnya.”
jadi jika tidak ada kaitan dengan rukun dan syarat maka tidak mempengaruhi sah atau tidak
Contohnya: sah shalat dengan pakaian hasil curian untuk menutup aurat, shalatnya sah tetapi berdosa karena memakai pakaian curian
2. Dia berkata:
“Obat human Insulin, insulin dari manusia yang sudah mati/mayat”
Jawaban: “ada fatwa mengenai bolehnya tranplantasi organ, baik dari yang sudah meninggal ke yang hidup. Maka apalagi sekedar human insulin?
silahkan baca fatwanya:
Rincian Hukum Transplantasi Organ (Dari Orang Hidup, Mati dan Auto-Transplantasi)
Bahkan ada fatwa syaikh Al-Ustaimin, boleh menggunakan ekstrak plasenta bayi:
dan kami cantumkan fatwa tentang human Insulin:
3. dia berkata:
“Obat ada yang mengandung narkoba semisal analasik (diazepam), codein, dokter mudah meresepkan dan mau gampangnya”
Jawaban:
Memang itu obat golongan psikotropika dan tergolong punya efek sedatif (bius ringan), tetapi ada indikasi dan dosisnya dan di resepkan sebagai jalan terakhir. Dan golongan yang bukan termasuk narkoba yang dilarang peredarannya secara total seperti kokain dan lain-lain.
Berikut fatwa mengenai penggunaan obat tersebut:
Hukum Menggunakan Obat Antinyeri Kuat Dengan Obat Opioid (Golongan Narkotika)
4. Dia berkata:
“Obat juga mengandung alkohol”
jawaban:
tidak semua alkohol adalah khamer, banyak yang salah sangka. Semua orang basic kimia tahu bahwa alkohol adalah nama gugus dan banyak macamnya.
Dijelaskan ulama khamer:
1. Memabukkan dan menghilangkan akal
2. Ada rasa nikmat dan membuat ketagihan
Contohnya alkohol 90% untuk disinfektan, Jika diminum bukannya mabuk, tetapi bisa mati. Begitu juga dengan obat bius/sedatif, tidak merasakan nikmat walaupun hilang kesadaran.
Selengkapnya silahkan baca:
kami jadi ingat pengalaman di UGD, ada seseorang yang punya pengobatan alternatif. Beritanya sering menjelekkan pengobatan dokter, tetapi ketika pasiennya gawat dan kondisi darurat di tempatnya, langsung di bawa ke UGD tempat kami berkerja.
semoga “ustadz” tersebut banyak mendapatkan kebaikan dari Allah dan diberikan taufik untuk mengetahui yang lebih mendekati kebenaran
salam
dr. Raehanul Bahraen
(pengasuh muslimafiyah.com)
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/jawaban-bagi-yang-berkata-banyak-obat-dokter-berbahaya-dan-haram.html